NewsTrending

Tim Opsnal Reskrim Polres Kerinci Barhasil Bekuk Palaku Perkosaan Anak Bawah Umur Di Persembujiannya.  

1712
×

Tim Opsnal Reskrim Polres Kerinci Barhasil Bekuk Palaku Perkosaan Anak Bawah Umur Di Persembujiannya.  

Sebarkan artikel ini

SUNGAIPENUH.MEDIASINDENT.NEWS.COM- Sisiwi salah satu Sekolah Dasar (SD) Kelas 5 berinsial CAP (12) Kota Sungai Penuh korban perkosaan berinsial Amik (24). Pemuda Pematang Lingkung, Kecamatan Batang Merangin  Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi berasil dibekung Tim Opnas Reskrim Polres Kerinci.

‘’Kasus susila dibawa umur ini, berawal dari kecuriagan kedua orang tua Cap, melihat kondisi anaknya, setelah didesak cap menceritakan kejadian yang dialminya dan pada tanggal 27 juni 2024 lalu, peristiwa itu dilaporakan ke Mapolres Kerinci.

‘’Seperti dijelaskan oleh Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib,SH.S.I.K disampaikan Kasat Reskreim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, SH, MH, membenarkan bahwa ada laporan dari orang tua Cap, bahwa anaknya yang berusia (12) telah terjadi perkosaan berulangkali yang dilakukan oleh Amik (24).’’Jelas Kasat

‘’Setelah mendapat laporan itu, tim Opnsal Rekrim langsung turun kelapangan dan mengejar pelaku, dan berhasil kita tangkap di Persembujiannya di Desa Pematang Lingkung Kecamatan Batang Merangin.’’Ujar Kasat

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah mengkui bahwa perbuatnnya itu telah dilakukan persetubuhan bersama Cap anak dibawah umur lebih dari 8 kali dirumah korban, di saat orangtua korban pergi bekerja,” ungkap Kasat Reskrim.

‘’Atas perbuatan pelaku M Gentar atau Amik (24) pelaku diganjar dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, sebagai mana dimaksud kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D dengan hukuman maksimal 15 tahun penjaran.’’Tutur Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *