SUNGAIPENUH.MediaSindent.Com-Sidang dipengadilann Negeri Sungai Penuh terhadap tersangka Agus Kurnia sempat rincuh, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Haris membacakan tuntuan 15 tahun kurungan penjara terhadap tersangka pihak keluarga tidak terima
“Sidang lanjutan terhadap tersangka tunggal Agus Kurnia pelaku pembunuh tunggal Eli Jumini di gudang Pupuk Lolo Gedang, diketuai Majelis hakim Aries Kata Ginting bersama dua anggota majelis hakim Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan.
“Sidang berlangsung Rabu (19/11/2025) bertempat diruang sidang PN Sungai Penuh, sempat terjadi insiden keributan,karena pihak dari kelurga korban tidak terima dakwan terhadap tersangka agap terlalu ringan dan tidak sesui dengan perbuatanya.
“Sesuai dengan agenda,persidangan dipimpin ketua majelis hakim Aries Kata Ginting, meminta drngan JPU, M Haris, untuk membacakan dakwaan terhadap Agus Kurnia Kusuma, serta Pembuktian pembunuhan terhadap tersangka.
“Dikesempatan tersebut,JPU membacakan dakwaan serta pembuktian kasus pembunuhan dilakukan oleh Agus Kurnia yang sempat selama lebih kurang 8 bulan melarikan kenegeri jiran Malaysia, dalam dakwaan JPU mengunakan subsider pasal 338 KUHP” ujar M. Haris.
“Persidangan kali ini, sekain membacakan dakwan juga medegarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa, dihadapan Majelis hakim, Agus Kurnia, memohon serta meminta keringanan hukuman, sebab apa telah dilakukan yang menghilangkan nyawa korban tidak ada unsur kesengajaan”.tutur Agus.
“Kebdati demikian, dia mengaku tekah menyesal atas perbuatan yang dilakukannya, Ia melarikan diri karena merasa panik hingga kabur setelah kejadian.
“Terdakwa juga mohon keringan karena masih memiliki anak kecil dan menjadi tulang punggung keluarga.
Kasus ini sempat menggegerkan publik pada 2024 setelah jasad korban di temukan dalam kondisi sudah tidak benyawa dan bersimbah darah digudang pupuk Lolo gedang, kemudian tersangka Agus melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum akhirnya berhasil di tangkap oleh tim macan teskrim polres kerinci dan bawa pulangkan ke Indonesia.(Red).
























