KERINCI.MEDIA.SINDENT.NEWS.COM- Satuan Satresnarkoba Polres Kerinci. Mengamanakan tiga pelaku diduga kuat pengedar Narkotika jenis sabu di dua Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dalam wilayah hukum Mapolres Kerinci Polda Jambi.
‘’Tiga orang pelakuk yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Kerinci yakni berinisial CP (42), RI (28) dan BN (29) adalah salah seorang oknum anggota Sat Pol PP Kota Sungai Penuh yang masih berstatus honorer.
‘’Seperti dijelaskan oleh Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujid,SH.SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Kerinci Narkoba IPTU Nur Rosikhin dan Humas Polrs Kerinci, Satuan Satnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan tiga pelaku diduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu dalam wilayah hukum Polres Kerinci.’’Tegas Polres
‘’Ketiga pelaku itu ditangkap, di dua TKP berbeda yakni BN Di Desa Punai Merindu Kecamatan Danau Barat, sedang CP dan RI di Desa Tamiah Kecamatan Batang Meragin ketika berada diatas Kenderaan Alya mereka.’’Jelas Kapoles.
‘’Sebagai barang bukti keterlibatan dalam pengedaran Narkoba Jenis Sabu, dimana BN berhasil diamakan barang bukti 6 Paket Sabu beserta alat hisap, Sementara terhadap CP dan RI satuan satnarkoba juga mengamankan barang bukti seberat 2,8 Gram Sabu serta Timbangan Digital.’’Tutur Kapolres.
‘’Sementara Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Nur Rosikhin, menambahkan kronologis penangkapan terahad tiga tersangka pengedar narkoba Jenis Sabu ini, berawal keresahan masyarakat Sekitar Desa Tanjung Pauh Kecamatan Danau barat dan Desa Tamia Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi kepada Kapolres Kerinci’’Ujar Kasat
‘’Menindak lanjuti laporan masyarakat, itu Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib,SH.SIK, memerintahkan Satnarkoba untuk melakukan pengintaian, terhadap ke tiga tersangka, setalah bebera hari satuan satnarkoba setelah melakukan pengintah terhadap ke tiga tersangka pada hari Jum,at (26/07/2024) lalu, langsung kita amankan’’Kata Kasat Narkoba.
‘’Lebih lanjut, kasat memaparkan Sebenarnya, ketiga tersangka memang sudah ,menjadi target, namun belum mendapatkan alat bukti serta mereka bergerak berpindah, namun ketika mereka ditangkap terhadap BN kita menemukan barang bukti,yakni 6 Paket Sabu dan alat isap terhadap CP dan RI ditemukan sebarat 2,6 gram sabu dan alat timbang,” Tambah Kasat.
“Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red tim)

























