SUNGAI PENUH, SINDENT .NEWS.COM.- Pengerjaan Kontruksi di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Sungai Penuh (PUPR) tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan disebut ada tindakan Korupsi.
Jenis Pelanggaran Kontruksi yaitu Jembatan Koto Tengah Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh. Pasalnya, belum dikerjakan hingga akhir tahun 2022. Hal ini berdasarkan informasi signifikan dari sumber.
Ia mengungkapkan, bahwa pembangunan proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Bomax dengan nilai kontrak Rp. 1,48 Milyar.
“Itu CV. Bomax, pembangunan itu sudah ada pengesahannya. Namun kontraktornya juga sudah mengambil uang muka 30 persen dari nilai kontrak itu sebanyak 395 juta artinya pengerjaannya juga harus jalan sampai 100% di tahun 2022 ini”ungkap sumber, sabtu 31/12/2022.
Dilakukan penelusuran oleh pewarta pada Dinas Pengerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sungai Penuh telah mengeluarkan SP3 dan penghentian kegiatan. Pihaknya beralasan PPK dan kontraktor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Kejanggalan dimaksud merupakan polemik terhadap masyarakat Koto Tengah, mereka mengklaim pengerjaan tersebut agar diselesaikan sesuai dengan Peraturan dan Undang undang Kontruksi.
“Hingga sekarang belum juga dikerjakan jembatan itu. Sedangkan tahun anggaran 2022 sudah habis. Apakah Kemungkinan statusnya putus kontrak, kalau putus kontrak harus dicek administrasinya apakah memang sesuai apa tindak atau kalau kalau terindikasi Korupsi pada anggaran pembangunan jembatan itu padahal kami berharap jembatan itu bisa cepat digunakan oleh masyarakat disini. Kami berbicara karena kami tau aturannya, lagian seluruh proyek di sana ketentuan waktu pengerjaannya juga ada, kalau yang ini kami rasa parah” katanya.
Dari komentar berbagai pihak,…. juga mengritik pekerjaan jembatan tersebut yang memiliki problem pelanggaran.
“Dikarenakan pembangunan itu untuk masyarakat dan saya juga bagian dari masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum untuk memenjarakan oknum yang melakukan tindakan hal demikian dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya berpendapat bahwa hal ini ada unsur pidana tentang persoalan jembatan itu. Lagian juga jelas dugaan mereka korupsi pada pembangunan tersebut” tutupnya.
























