KERINCI . MEDIA SINDENT.NEWS.COM- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan mengamankan pelaku berinisial P (17) pada Sabtu (1/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI yang diterima pada 20 Desember 2024.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus setelah menerima laporan tersebut,” ujar AKP Very Prasetyawan.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
AKP Very Prasetyawan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua. Jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti,” pesannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ( RK/Edi.T)
























