NewsTrending

Mendagri Perbolehkan ASN Hadir Kampanye Pada PIlkada 2024 Sebagai Perserta Pasit Dan Jaga Netralitas

2591
×

Mendagri Perbolehkan ASN Hadir Kampanye Pada PIlkada 2024 Sebagai Perserta Pasit Dan Jaga Netralitas

Sebarkan artikel ini

KARTA.MEDIA.SINDENT.NEWS.COM- Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan ASN (aparatur sipil negara) harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024 berkampanye.

‘’Namun menterian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kelograan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana diperbolehkan menghadiri kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

‘’ Lebih lanjut Mandagri Toto, menjelaskan dalam peraturan dan  Undang undang pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye.’’Jelas Mandagri

“Kebolehan hadir, karena ASN memiliki hak pilih. Dia hanya  boleh berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, dengan tujuan mendapatkan referensi, atau bahan mau milih siapa,” ungkapnya

“Kendati demikian Saya juga ingatkan kepada teman-teman ASN untuk menjaga netralitas,” kata Tito usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa (09/07/2024) lalu.

Di satu sisi, beberapa pihak menyambut baik kebijakan ini. Alasannya, ASN juga memiliki hak pilih dan perlu mengetahui visi-misi calon pemimpin untuk menentukan pilihannya.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa ASN akan terpolitisasi dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya.

Kebijakan Kemendagri ini memang memberikan hak bagi ASN untuk mengikuti kampanye. Namun, penting untuk diingat bahwa ASN harus tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini demi menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024

Namun begitu, Tito menyebutkan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon pilkada serentak 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih.

Disebutkan aturan yang membolehkan ASN boleh hadir saat kampanye pasangan calon pilkada diatur

Akan tetapi, namun kembali ditegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif. Jadi kehadiran ASN saat kampanye calon pemimpin hanya bersifat pasif.

“Yang tidak boleh dia kampanye aktif. Jadi kampanye yang bersifat hadir pasif. Mendengarkan visi misi calon yang akan dia pilih. Itu bedanya,” tegasnya.

Tito meminta agar informasi ini jangan dimengertikan sepotong-sepotong  oleh ASN sehingga mengakibatkan terjadinya salah pemahaman di masyarakat.

Untuk ASN yang melanggar netralitas, tambah Tito, Bawaslu bisa melakukan investigasi, bisa juga dilakukan mediasi untuk proses pidana jika melanggar aturan yang berlaku.

“Tapi di samping itu inspektorat dapat melakukan langkah-langkah tanpa menunggu Bawaslu apakah ada dugaan tidak netral dan sanksinya administrasi,” Ungkap Mandagri (Tim )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *