NewsTrending

LSM Semut Merah Dan Fakta Desak Pengadilan Negeri Sungai Penuh Tinjau Kepetusan Cabut Keputusan Atas Eksekusi Objek Perkara Rugikan Nasabah BRI.

1578
×

LSM Semut Merah Dan Fakta Desak Pengadilan Negeri Sungai Penuh Tinjau Kepetusan Cabut Keputusan Atas Eksekusi Objek Perkara Rugikan Nasabah BRI.

Sebarkan artikel ini
?????????????????????????????????????????????????????????

SUNGAIPENUH.MEDI SINDENT.NEWS.COM- Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut merah dan LSM Fakta gelar unjuk rasa di halam kantor pengadilan Negeri (PN) sungai Penunh dan waktu yang berbeda bergerak ke Kantor Cabang Bang Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sungai Penuh

‘’Suara yang dikemukakan oleh kedua LSM tersebut, ada dugaan ketidak adilan keputusan perkara yang ditetapkan oleh PN Sungai Penuh, terhadap salah satu Nasabah BRI Sngai Penuh, hal itu terlihat daru poster yang dibentangkan oleh Puluhan anggota ke dua SLM tersebut didepan Kantor PN Sungai Penuh dan Kantor BRI.

‘’Tuntutan yang disampai selama berorasi, yang disampaikan Erwan, menuntut Pihak pengadilan Negeri Sungai Penuh mencabut keputusan atas eksekusi objek perkara yang terletak di tengah kota sungai penuh

Selain itu  mereka juga meminta pihak Pengadilan  Negeri Sungai Penuh dapat meninjau kembali atas pokok permasalahan yang sebenar nya hingga tidak melawan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara RI

Aksi unjuk rasa di depan halaman gedung PN Sungai Penuh nyaris berlangsung ricuh. Massa pendemo memaksa  Ketua PN dan Panitera dihadirkan dihadapan pendemo

Pantauan di depan gedung PN setelah hampir berjam jam diterik matahari akhirnya  sejumlah orang mulai diperkenankan masuk ke dalam gedung PN dengan pengawalan personil Polres Kerinci.

Namun para pendemo kecewa sebab Ketua Pengadilan Negeri yang seyogyanya menemui pendemo ternyata enggan untuk bertatap muka langsung dengan pendemo bahkan ia hanya mengutus perwakilannya sebagai juru bicaranya.

Usai melakukan aksi di Kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh para pendemo melanjutkan aksinya di halaman Kantor BRI Cabang Sungai Penuh.

Dalam orasinya mereka minta pihak bank BRI cabang Sungai Penuh memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat terkait kasus yang telah merugikan salah satu nasabah

Disamping itu mereka juga menuntut Pihak BRI cabang Sungai Penuh harus bertanggung jawab atas eksekusi objek perkara sebagai agunan kredit salah seorang nasabah BRI.

‘’Usai menyampaikan Orasinya, Para pendemo disambut langsung Kepala Cabang Bank BRI Sungai Penuh bersama jajaran., Dalam audensi dengan Perwakilan  pendemo, BRI  mengungkapkan jika keputusan pihaknya menyerahkan agunan untuk dilakukan lelang sebagaimana aturan bank sudah sesuai dan proses pelelangan dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku dan ini bisa ditanyakan langsung ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, hal ini bukan untuk pertama kali kita lakukakan, sebab tunggakan nasabah tersebut sudah lebih batas wakatu yang kita berikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *