NewsTrending

Lima Auditor BPK RI Perwakilan Jambi Diperiksa Penyidik Kerjari Sungai Penuh Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni.

1712
×

Lima Auditor BPK RI Perwakilan Jambi Diperiksa Penyidik Kerjari Sungai Penuh Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni.

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v90), quality = 80

SUNGAIPENUH.MEDIA.SEINDENT.NEWS.COM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sungai Penuh Provisi Jambi, telah melakukan pemerikdsaan terhadap lima Auditor Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi terkait Kasus dungan tindak korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)  Kota Sungai Penuh pada pelaksanaan Provop Tahun anggaran 2023 sebenilai 4 milyar lebih.

‘’Pemeriksaan terhadap lima auditor BPK RI Perwakilan Jambi itu, untuk sikronisasi hasil temuan penyidik Kejari Sungai Penuh dengan hasil temuan Auditor BPK RI Perwakilan Jambi tentang kerugian Negara.

‘’Pemeriksaan terhadap auditor BPK RI Perwakilan Jambi, dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi,SH,MH, kita secara resmi telah memanggil telah memanggil lima auditor BPK RI Perwakilan Jambi, untuk mesingkron kembali hasil temuan, guna untuk dikembangkan dalam penyidikikan tersamgkut adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat.’’Jelas  Andi.

‘’Dalam kasus ini pihak penyidik Kejari Sungai Penuh, sebelumnya selasa (27/02/2024) sekitar pukul 17.25 Wib, telah menetapkan dan telah menahan ketiga pejabat teras Koni Sungai Penuh itu yang diduga telah melakukan tindakan korupsi, yakni Ketua Koni Sungai Penuh Khairi, Sekretaris Beni Zekmana  serta bendahara Triko di runtan Kelas II B Sungai Penuh.

“Dari hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi-Saksi, kembali ditemukan adanya keterlibatan pihak ketiga yakni KS, ia merupakan gendral manager hotel swasta di jambi, dimana keterlibatan tersangkja tersebut, ikut dalam hal pembuatan SPJ fiktif dengan melakukan Mark Up SPJ, akomudiasi atlet ketika Porprov Jambi yang menimbulkan kerugian Negara Rp 849 juta, dimana SPJ fiktif tersebut juga berkontribusi menambah kerugian negara menjadi Rp 300 juta,” bebernya.

‘’Sehubungan ada perbedaan hasil temuan antara hasil auditor BPK RI Perwakilan Jambi dengan Hasil Penyidikan dan keterangan saksi-saksi, guna untuk mesingkronisasi, perlu tim Penyidik Kejari untuk melakukan pemeriksaan terhadap lima auditor tersebut,’’Tegas Andi Sugandi Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.

‘’Sementara salah satu anggota BPK RI perwakilan Jambi, ketika ditanya oleh awak media membenarkan kita telah diminta keterangan oleh pihak penyidik kejari Sungai Penuh, sehubung hasil audit kerugian Negera Dana hibah Koni Anggaran tahun 2023 lalu, pada pelaksanaan Provop Jambi.’’Jelasnya

‘’Terkain adanya selisih hasil audit dengan temuan hasil penyidikan kejari Sungai Penuh, merupakan hal yang wayar, kendati demikian sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jambi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh, sambil berlalu dihadapan awak mendia’’Katanya

‘’Sementara Suparman, selaku salah satu ketua LSM, yang melakan asksi damai  dihalam Kantor Kejaksaan Sungai Penuh, kita telah menyampaikan bahwa ada dugaan pihak lain yang menikmati hasil; dugaan tindak korupsi dana Hibah Koni Kota Sungai Penuh Rp 4 Milar itu, belum tersentuh.’’Katanya

‘’Perkembagan hasil pemeriksaan terhadap auditor BPK RI Perwakilan Jambi, aka nada tersangka baru, kita akan terus memantau perkembangan kasus terjadinya tindakan dugaan korupsi dan hibah Koni Sungai Penuh pada Provop Jambi.

‘’Kita yakni selain dari empat tersamgka masih duga adanya pihak  selain empat tersangka lain yang juga menikmati aliran  dana hibah yang belum tersentuh hukum, kita harapkan dengan adanya diperiksaannya pihak BPK RI Perwakilan Jambi,Pihak Penyidik Kejari Sungai Penuh, semangkin terang dan mengungkap juga siapa  yang ikut menikmati dana dugaan korupsi Hibah Koni Kota Sungai Penuh.’’Kata Supraman.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *