DaerahNews

Ketua LSM Semut Merah Kembali Desak Kejari Tetapkan 13 Anggota DPRD Kerinci sebagai Tersangka PJU

1479
×

Ketua LSM Semut Merah Kembali Desak Kejari Tetapkan 13 Anggota DPRD Kerinci sebagai Tersangka PJU

Sebarkan artikel ini
DPP LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi

Kerinci, MSNC – Ketua LSM Semut Merah, Aldi, kembali melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh agar segera menetapkan 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan tahun anggaran 2023.

Menurut Aldi, meskipun Kejari sudah menetapkan 10 tersangka, langkah tersebut belum menyentuh para aktor intelektual yang disebut-sebut mengatur skema proyek hingga menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Yang mengatur paket-paket proyek itu bukan Dinas Perhubungan, tetapi 13 anggota DPRD. Mereka memecah proyek yang seharusnya ditender menjadi Penunjukan Langsung (PL) dan menunjuk sendiri rekanan pelaksana,” ujar Aldi kepada Media Sindent .news.com, Minggu (10/8/2025).

Aldi mengaku, keterlibatan para legislator tersebut terungkap dari pengakuan salah satu terdakwa. Ia bahkan menegaskan bahwa informasi ini mengacu pada keterangan yang disebut berasal dari Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi.

“Salah satu terdakwa mengaku bahwa Kasi Pidsus Kejari, Yogi, telah memberi tahu bahwa dalang utamanya adalah 13 anggota DPRD itu. Kalau Kejari sudah tahu, kenapa belum ditetapkan tersangka? Ada apa?” tegasnya.

Aldi juga mengklaim memiliki bukti rekaman percakapan yang menguatkan tuduhannya, di mana sumber informasi itu berasal dari pihak kejaksaan sendiri.

“Tidak ada alasan untuk menunda. Kejari tahu siapa dalangnya. Segera tetapkan 13 anggota DPRD itu sebagai tersangka. Penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih,” serunya.

Hingga berita ini dirilis, Kejari Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi atas desakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *