SUNGAI PENUH MEDIA SINDENT – Pemerintah Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, mengambil langkah tegas menyikapi kasus dugaan pencabulan terhadap seorang penyandang disabilitas berusia 19 tahun yang menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial EH.
Kepala Desa Koto Renah, Eva Haryadi, mengonfirmasi Wartawan bahwa pihaknya telah menonaktifkan sementara EH dari jabatannya menyusul laporan resmi keluarga korban ke Polres Kerinci.
“Sebagai kepala desa, saya tidak bisa menutup mata terhadap kasus ini. Saya memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah desa serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Maka, Sekdes kami nonaktifkan sementara. Jika nanti dinyatakan bersalah secara hukum, ia akan diberhentikan secara permanen sesuai aturan yang berlaku,” tegas Eva, Senin (29/9).
Keputusan ini, menurut Eva, merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51, yang melarang perangkat desa melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, meresahkan masyarakat, atau bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial.
Selain itu, Eva juga menyampaikan keprihatinan mendalam dan dukungan moral kepada keluarga korban.
“Kami sangat prihatin dan berduka atas peristiwa ini. Atas nama pemerintah desa, saya menyampaikan empati dan dukungan penuh kepada keluarga korban agar tetap tabah menghadapi ujian ini. Kami mendukung sepenuhnya proses hukum dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi desa, serta memastikan jalannya pemerintahan tetap stabil selama proses hukum berlangsung. Pemerintah Desa Koto Renah menegaskan bahwa mereka akan menghormati keputusan akhir pengadilan dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.