NewsTrending

GEGER! Warga Sumur Gedang Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan BUMDes ke Camat Pesisir Bukit

25
×

GEGER! Warga Sumur Gedang Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan BUMDes ke Camat Pesisir Bukit

Sebarkan artikel ini
ERI SUSRIAL,MK Kepala Desa Sumur Gedang Dilaporkan Warganya Sendiri

Sungaipenuh MEDIA SINDENT – Suhu politik dan sosial di Desa Sumur Gedang, Kecamatan Pesisir Bukit, kembali memanas. Sejumlah staf desa yang masih aktif melayangkan surat resmi kepada Camat Pesisir Bukit untuk melaporkan berbagai dugaan penyimpangan dan kejanggalan serius dalam pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam laporan tertulis tersebut, para pelapor menyoroti delapan poin penting yang dianggap mencoreng tata kelola pemerintahan desa. Mereka menuding Kepala Desa Sumur Gedang telah melakukan berbagai pelanggaran yang merugikan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Salah satu tudingan paling serius adalah dugaan penyalahgunaan dana BUMDes tahun 2024 sebesar Rp 40 juta yang disebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan hingga kini belum dikembalikan. Lebih parah lagi, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) BUMDes di Jambi pada 9 Oktober 2025 disebut diikuti oleh Kepala Desa tanpa melibatkan pengurus resmi BUMDes.

Tak berhenti di situ, laporan tersebut juga menyoroti penggantian staf desa secara sepihak, tanpa prosedur yang jelas, serta dugaan pemotongan BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp 100 ribu per penerima pada triwulan pertama tahun 2025.

Selain itu, para staf juga mengungkapkan bahwa penerima manfaat BLT tidak sesuai hasil Musrenbang, tunjangan perangkat desa tidak pernah diberikan, dan bahkan ada dugaan jabatan RT dan staf BPD fiktif yang selama ini dicantumkan hanya di atas kertas.

Sementara itu, kegiatan pelatihan tata boga dan tata rias tahun 2025 juga tak luput dari sorotan. Dalam laporan disebutkan, kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan merugikan masyarakat serta peserta pelatihan.

“Laporan ini sudah kami sampaikan ke Camat melalui Sekcam, sampai saat ini belum ada tanggapan,” ujar salah satu warga pelapor menutup pernyataannya.

Surat yang ditandatangani di Sumur Gedang pada 10 Oktober 2025 ini menandakan adanya gejolak dan ketidakpuasan dari dalam tubuh pemerintahan desa sendiri, yang menilai Kepala Desa telah melangkahi aturan dan menutup ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Sumur Gedang maupun Camat Pesisir Bukit terkait laporan yang menghebohkan tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *