JAKARTA MEDIA SINDENT –
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat memangkas tunjangan dan sejumlah fasilitas anggota dewan, seperti biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
Adapun kesepakatan ini diputuskan setelah rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi pada Kamis, 4 September 2025.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers, Jumat, 5 September.
Selain memangkas tunjangan dan fasilitas tersebut, sambung Dasco, DPR juga menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
“Serta melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undang kenegaraan,” katanya.
Lebih lanjut, Dasco juga mengatakan anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
“DPR juga akan menindaklanjuti pernonaktifan, beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing,” ucapnya.
Hak Keuangan Anggota DPR RI per Mei 2025
Setiap anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp4.200.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Selain itu, diberikan tunjangan suami atau istri sebesar Rp420.000 dan tunjangan anak sebesar Rp168.000, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992.
Anggota DPR juga memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2003, tunjangan beras Rp289.680 sesuai Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982, serta uang sidang atau paket Rp2.000.000 sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2003. Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima anggota DPR berjumlah Rp16.777.680.
Di luar itu, terdapat tunjangan konstitusional yang nilainya jauh lebih besar. Komponen ini terdiri dari biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat sebesar Rp20.033.000, tunjangan kehormatan Rp7.187.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan sebesar Rp4.830.000.
Selain itu, anggota DPR juga memperoleh honorarium untuk peningkatan fungsi dewan, masing-masing Rp8.461.000 untuk fungsi legislasi, Rp8.461.000 untuk fungsi pengawasan, dan Rp8.461.000 untuk fungsi anggaran. Total tunjangan konstitusional ini mencapai Rp57.433.000.
Jika dijumlahkan dengan gaji pokok dan tunjangan melekat, penghasilan bruto anggota DPR mencapai Rp74.210.680 per bulan. Dari jumlah tersebut, pajak penghasilan sebesar 15 persen atas tunjangan konstitusional dipotong Rp8.614.950. Dengan demikian, take home pay (THP) yang diterima anggota DPR setiap bulan mencapai Rp65.595.730.
Catatan tambahan menyebutkan bahwa pensiun anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, dengan besaran paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.
Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, pensiun tertinggi yang dapat diterima mencapai Rp3.639.540 untuk masa jabatan dua periode, Rp2.935.704 untuk satu periode penuh, dan Rp401.894 untuk masa jabatan singkat antara satu hingga enam bulan.
Adapun surat bernomor B/496/PW.11.01/09/2025 ini ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sumber : VOI.ID
























