NewsTrending

Dokumen Dukungan Perseorangan Pusry Amsy Dan Mulayadi Yacub PIlwako Kota Sungai Penuh Memenuhi Syarat 7.716 Dukungan

2284
×

Dokumen Dukungan Perseorangan Pusry Amsy Dan Mulayadi Yacub PIlwako Kota Sungai Penuh Memenuhi Syarat 7.716 Dukungan

Sebarkan artikel ini

SUNGAIPENUH.MEDIASINDENT,NEWS.COM-Pekan ini munculnya penomena baru percaturan politik Untuk Pilwako Kota Sungai Penuh dengan munculnya sosok Pusry Amsy dan Mulyadi Yacub  yang telah menyerahkan dukungan Independent (Perorangan) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh (Pilwako) tahun 2024.

” Tim Pusry Amsy dan Mulyadi Yacub, bersama komisioner Kamisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh Usai Menerima Persyaratan balon walikota sungai Penuh melalui jalur Indenpendent (Perorangan) “

‘’Melalui Siaran Persnya Ketua Pemilihan Komisi Umum (KPU) Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari, didampingi Ketua Komisi Divisi Teknis Penyelenggaraan Eis Dapid Lendra, membenarkan bahawa Pusry Amsy dan Mulayadi Yacub, telah menyerahkan dokumen persyaratan maju pada Pilwako Kota Sungai Penuh tahun 2024.

‘’Persyaratan tersebut, Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, minggu (12/05/2024) Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh menerima penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Drs. Pusri Amsyi, M.M., M.H dan Drs. Mulyadi Yacoub. (tercatat di buku registrasi 23.00 waktu setempat).

Penyerahan dokumen dukungan di kuasakan bakal pasangan calon kepada saudara Supriyanto dan Awal Rahman selaku Liaison Officer (LO). Untuk diketahui berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Kota Sungai Penuh masuk dalam kategori dengan rentang jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa maka syarat bakal pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan data yang dipakai adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau pemilihan terakhir, dengan sebaran dukungan dilebih 50 % jumlah kecamatan.

‘’Lebih lanjut disebutnya Sesuai Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 110 Tahun 2023 DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024, maka diketahui jumlah DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir Kota Sungai Penuh adalah 72.598 (tujuh puluh dua ribu lima ratus sembilan delapan). 10 % dari 72.598 adalah 7.259,8 dibulatkan menjadi 7.260 (tujuh ribu dua ratus enam puluh). Jadi Jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 7.260, dengan sebaran dukungan di lebih 50% adalah 5 (lima) Kecamatan sebagaimana termaktub dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Nomor 246 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024.

“Selanjutnya setelah diterima, maka akan dilakukan verifikasi administrasi dari tanggal 13 Mei 2024 s.d 29 Mei 2024. Jika lolos verifikasi administrasi maka akan dilakukan verifikasi faktual”.tegasnya.

“Intinya berkas fisik dan digital kita cek terlebih dahulu. Jika tidak memenuhi syarat minimal dukungan yakni 7.260 dukungan dan sebaran di lebih 50% Kecamatan di Kota Sungai Penuh maka akan dikembalikan dan tidak ada masa perbaikan di tahap ini, jika diterima maka akan kita buat tanda terima dan Berita Acara,”terangnya.

“ Pada Prinsibnya Dokumen Penyerahaan Persyaratan tersebut, Sudah Kita Terima. Karena telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran,  dengan jumlah dukungan keseluruhan 7.716 dukungan dan sebaran mencapai 8 dari 5 yang disyaratkan atau sebesar 160%. Dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini akan dilanjutkan ke tahap verifikasi adminitrasi nantinya. (Tim.Red.ccp)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *