Trending

BKPSDM Kerinci Awasi Ketat 7 ASN Tersandung Kasus: Lima Terkait PJD, Satu Narkoba, Satu Pelanggaran Disiplin

151
×

BKPSDM Kerinci Awasi Ketat 7 ASN Tersandung Kasus: Lima Terkait PJD, Satu Narkoba, Satu Pelanggaran Disiplin

Sebarkan artikel ini
Photo Ilustrasi

KERINCI, MEDIA SINDENT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui pengawasan ketat dan langkah penegakan disiplin, BKPSDM memastikan setiap pelanggaran, baik pidana maupun disiplin kepegawaian, diproses tanpa pandang bulu.

Sepanjang tahun 2025, lembaga tersebut tengah memantau secara intens tujuh ASN yang tersandung berbagai kasus hukum. Enam di antaranya berhubungan dengan tindak pidana serius, sementara satu lainnya tercatat melakukan pelanggaran disiplin.

Kepala Bidang Disiplin dan Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kerinci, Fitriadi, membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan status hukum ketujuh ASN tersebut.

Fitriadi menguraikan detail kasus yang sedang ditangani.
Lima ASN diketahui terlibat perkara terkait Pengelolaan Keuangan Daerah (PJD).
Satu ASN dari Dinas Pemuda dan Olahraga tersandung kasus narkoba.
Sementara itu, satu orang PPPK Guru didapati melakukan pelanggaran disiplin.

“Untuk kasus pidana, kami menunggu putusan inkrah dari pengadilan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut,” tegas Fitriadi.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa ancaman pemecatan bukan sekadar wacana jika mereka nantinya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Adapun untuk ASN yang melanggar disiplin, mekanismenya sedikit berbeda. Tahap awal berupa pembinaan oleh kepala dinas terkait. Jika langkah tersebut tidak menunjukkan perubahan, BKPSDM siap mengambil alih proses penindakan.

“Jika setelah pembinaan tidak ada perubahan, BKPSDM akan mengambil alih proses pembinaan lebih lanjut,” jelas Fitriadi.

Menurutnya, langkah pengawasan proaktif ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk membersihkan ASN dari perilaku menyimpang yang mencoreng integritas birokrasi.

“Jika terbukti bersalah, mereka akan diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemecatan dari status ASN,” tambahnya, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menegakkan disiplin aparatur.

Dengan sikap tegas BKPSDM ini, seluruh ASN di Kabupaten Kerinci diingatkan agar tetap menjunjung tinggi kode etik, bekerja profesional, dan menjaga marwah pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *