News

Komisi III DPR RI Bentuk Panja Reformasi Polisi, Kejaksaan Dan Pengadilan.

116
×

Komisi III DPR RI Bentuk Panja Reformasi Polisi, Kejaksaan Dan Pengadilan.

Sebarkan artikel ini

JAKARTA.MediaSindent.Com-pasca Terbitnya Patwa Makamah Konsutusi (MK) tentang Jabatan Rangkap Personil Polri yang aktif diluar insitutusi Polri, Komisi III DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Wakil Ketua Komisi III DPR RI M Rano Alfath menyampaikan tujuan pembentukan panja itu,
Sudah waktunya sebab sejak  Reformasi 27 tahun  lalu, persoalan  persoalan dasar supermasi hukum  masih kita jumpai dan belum kokoh  dan lembaga  belum cukup independen sehinga penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi, kekerasan aparat, sampai putusan pengadilan yang mengundang tanda tanya, semuanya menunjukkan masih ada masalah di hulunya,” ujar Rano kepada wartawan.

Dia mengatakan rencana panja ditujukan untuk menjawab persoalan secara menyeluruh dan tidak dilingkungan Kepolisian atau  satu lembaga hukum tetapi  berkaitan dengan lembaga hukum.

“Kita tidak bisa bicara Reformasi Polri tanpa menyinggung Kejaksaan, dan tidak mungkin memperbaiki Kejaksaan tanpa memperkuat integritas peradilan. Tiga institusi ini saling terhubung dalam satu ekosistem. Sistem peradilan pidana terpadu itu harus benar-benar menjadi kerangka berpikir, bukan slogan,” tegasnya.

“Pembentukan komisi reformasi oleh Presiden menunjukkan negara mengakui adanya persoalan struktural dan kultural ditubuh Polri selama ini, sebab  penindakan disiplin saja tidak cukup, kita perlu membenahi tata kelola SDM, memperkuat profesionalisme,” jelas Rano.

“Ketika  diduga  ada Aparat hukum menangani suatu kasus dan menerima aliran dana  dan penyelesaiannya berhenti kendati  pencopotan jabatan, namun demikian  itu bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi menyangkut integritas lembaga penuntut umum. Kalau Kejaksaan tidak tegas terhadap aparatnya, publik sulit percaya pada objektivitas penuntutan,” ujarnya.

Pada sektor peradilan, Rano menilai meningkatnya pelanggaran etik hakim dan maraknya putusan kontroversial sebagai tanda ada masalah sistemik. Dia mengatakan pengadilan menjadi benteng terakhir pencari keadilan.

“Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan. Kalau benteng ini rapuh, seluruh bangunan negara hukum ikut runtuh. Kasus mafia tanah, gugatan rekayasa, lemahnya verifikasi dokumen, sampai kriminalisasi advokat, semua ini menunjukkan adanya persoalan struktural yang harus segera diperbaiki,” ujarnya.

Rano mengatakan disahkan KUHAP baru merupakan langkah penting. Dia mengatakan panja ini akan bekerja secara terukur, berbasis data, dan melibatkan pemangku kepentingan utama, mulai dari lembaga pengawas, akademisi, masyarakat sipil, hingga komunitas korban.

“Reformasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada wacana atau dijadikan komoditas politik. Panja ini harus menghasilkan rekomendasi yang operasional dan memastikan ada pengawasan berkelanjutan. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum secara adil, bukan menyalahgunakannya.”tutur Reno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *