SUNGAIPENUH.MediaSindent.Com-Peringatan keras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama bergelut dalam pengelolaan tata administrasi keuangan negara.
“Bila keluar dari koridor atau peraturan sangatlah beresikosi serta ada konsekuensi sangat berat yang dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN bila tersandung hukum karena penyalagunaan wewenang atau jabatan.
“Berbagai kasus mencuat terakhir-ahkir ini kasus diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN dilingkungan Pemkot Sungai Penu, mereka yang diberhentijqn tersebut tersadung Korupsi. Kurun waktu 7 tahun terhakir ini ASN dilingkungan Pemkot Sungai Penuh sudah 5 orang tersansung kasus Korupsi dan telah ditindak tegas dengan diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN.
“Pemberhentian dengan tidak hormat ASN Pemkot Sungai Penuh itu, dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh Nina Pastian S Sos.M.Si, diarbutbta pemberhentian ASM itu dilakukan berdasarkan Keputusan Pengadilan. tahun 2025 ini tiga ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat dari dilingkungan Pemkot Sungai Penuh karena tersandung kasus tindakan korupsi.
“Pemberhentian dilaksanakan BKPSDM tersebut menindak lanjuti hasil keputusan sah Pengadilan dan sesuai dengan peraturan tentang ASN, bila seseorang ASN terlibat dalam penyalah gunaan kewenangan atau jabatannya yang melekat pada dirinya, kemudian tersandung hukum dan memiliki inkrah atau jatuhkan putusan oleh pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum, BKPSDM akan menindak lanjuti dengan mengambil langkah sesui dengan peraturan.”Jelas Nina.
“Proses Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN tidak ada pilihan, bersanaan semua hak selama ini sebagai ASN yang mereka terima, seperti Gaji dan hak lainnya juga dihentikan oleh Negara.
“Ya kami hanya dapat memecat atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN karena keputusan inkrah diterbitkan pengadilan, Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan peraturan tetang ASN,” Ungkapnya.
“Dijelasan juga oleh Nina, kewenangan BKPSDM Kota Sungai Penuh, lebih terfokus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN agar mematuhi aturan dan bekerja secara profesional, ini merupakan berkomitmen sebagai upaya membangun lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan profesional .” Tutur Nins Pastian.
“Sementara, Wako Sungai Penuh Alfin, ketika ditemui, menuturkan apa yang telah dialami ASN dilingkungan Pemkot Sungai Penuh yang diberhentikan dengan tidak hormat, secara pribadi merasa prihatin, ini dapat dijadikan pelajaran atau peringatan bagi seluruh ASN khususnya dilingkungan Pemkot Sungai Penuh bila tersandung kasus hukum tentang Keuangan Negara, Narkoba.”Jelas Wako
“Menyikapi penomena terjadi tersebut, sejak awal kami dilantik, Jadi Walikota secara wanti wanti, disetiap kesempat terus menghimbau dan mengingatkan terutama para pejabat dan ASN dilingkungan Pemkot untuk lebih berhati hati dalam pengelolaan Tata Administradi Keuangan Negara, agar selalu berpedoman pada peraturan dan undang-undang berlaku.
“Sebagai wujud pembina terhadap ASN tetsebut, secara berkala dan berkelanjutan bersama Wawako dan Sekda serta OPD yang sesui dengan Tupoksinya melakuan pembinaan yakni ” sidak” yang dikakukan secara berkala ke Dinas-Dinas.” Jelas Wako.
“Kembali wako Alfin mepertegas kepada seluruh pejabat dan ASN dilingkungan Pemkot Sungai Penuh, kedepan untuk lebih berhati-hati dan jangan adalagi ASN tersandung dengan hukum apa lagi kasus korupsi, kita tidak akan mentoleransinya, sebagai seorang ASN wajib menjaga integritas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.”tutur Wako.
























