HukumNews

Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Punai Merindu

11
×

Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Punai Merindu

Sebarkan artikel ini

Kerinci MEDIA SINDENT – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci kembali menunjukkan kesigapan dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar yang terjadi di Desa Punai Merindu, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban diketahui berinisial M.S. (18), warga Desa Sumur Jauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat. Akibat dianiaya menggunakan helm oleh para pelaku, korban mengalami luka robek di kepala dan harus mendapatkan enam jahitan setelah menjalani perawatan di Puskesmas Kumun.

Kronologis Kejadian

Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi, kejadian bermula saat korban bersama seorang teman hendak mengantar dua rekan menuju Desa Semerap. Saat melintas di Desa Tanjung Pauh Hilir, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekelompok pemuda yang langsung melakukan pemukulan.

Warga sekitar sempat berusaha melerai, namun para pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi. Malam harinya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kerinci untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Danau Kerinci bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dalam waktu singkat tiga orang pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing di Desa Tanjung Pauh Hilir.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial:

1. I.H. (16), pelajar

2. M.F. (21), mahasiswa

3. M.B.Z. (17), pelajar

Sementara dua pelaku lainnya, yakni A.P. (20) dan R.F. (19), masih dalam pencarian (DPO) dan kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.i

Kasat Reskrim Polres Kerinci menyampaikan apresiasi kepada jajaran yang bertindak cepat mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kerinci dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor apabila terjadi tindak pidana di wilayahnya,”
ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.-

Imbauan Kamtibmas

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kerinci.
Polres Kerinci mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta tidak melakukan tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun.

Sumber: Humas Polres Kerinci – Polda Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *