SUNGAIPENU.MediaSindent.Com- Menindak lanjuti Keputusan Makamah Agung (MA) RI Don Fitri Jaya Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, resmi di jeblos ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Senin (3/11/2025).
“Dijeblosnya Don Fitra Jaya, yang tersandung korupsi Pekerjaan Proyek Stadion Mini yang berlokasi di Desa Sungai Akar Kecamatan Sungai Bungkal Sungai Penuh tahun anggaran 2023 lalu.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut Don Fitra Jaya selakuk kadis Dispora juga melekat sebagai Penguna Anggaran (PA) dimana kerugian keuangsn negara ratusan juta.
“Sebagai mana dijelaskan Kasubsi Penuntut Kejaksaan Negeri(Kejari) Sungai Penuh Tomi Ferdian,SH membenarkan
Sekitar pukul 15.39 Wib,Senin (03/11/2025) kita menindak lanjuti Surat MA Perintah penahanan terhadap Don Fitra Jaya,” ujar Tomi
“Tomi menyebutkan, Don Fitra Jaya, sebelumnya hasil persidangan Tipokor Jambi telah di jatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, melalui Penasehat hukumnya tidak terima dan mengajukan banding ke MA dan selama proses persidangan, tersangka menjalani tahanan rumah dengan alasan kesehatan
“Dengan adanya putusan MA turun, ia kini wajib tersangka menjalankan hukuman di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, sejak keputusan MA sampai kita jeput dikediamannya di Desa Jembatan Merah Pulau Tenggah kecamaran Keliling Danau untuk menjalkan hukuman dipenjara sampai April 2026.
Dalam kasus korupsi Stadion Mini Sungai Akar Sungai Penuh, selain Don Fitra Jaya sebelumnya telah juda ditahan empat tersangka lain dengan kasus yang sama mendapat hukuman 1 tahun 2 bulan”kata Tomi.
























