KERINCI MEDIA SINDENT – Ditengah waktu yang kian mendesak, oknum di Dinas Pendidikan Kerinci diduga memanfaatkan proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk meraup keuntungan pribadi. Ribuan honorer yang sedang dikejar deadline tak memiliki banyak pilihan selain pasrah menghadapi aturan mendadak yang muncul di luar pengumuman resmi BKPSDM.
Ironisnya, tambahan syarat tersebut disebut-sebut tidak pernah mendapat persetujuan ataupun sepengetahuan Bupati Kerinci selaku pihak yang menandatangani pengumuman resmi. Bukannya memperlancar proses, aturan mendadak justru menciptakan celah pungutan liar (pungli) di lapangan.
“Waktu sudah sempit, tiba-tiba ada aturan baru. Kami dipaksa ulang pemberkasan. Banyak yang akhirnya memilih bayar agar cepat selesai. Mau bagaimana lagi, kalau syaratnya berubah mendadak, kami tak punya pilihan,” ungkap salah satu calon PPPK dengan nada kecewa Kamis (19/9)
Informasi yang beredar menyebutkan, pungutan terjadi pada pengurusan tanda tangan dokumen SPTJM Kepala Dinas Pendidikan dengan tarif sekitar Rp30 ribu per orang. Jika jumlah peserta mencapai 2.000 orang, potensi uang yang terkumpul bisa menembus Rp60 juta. Jumlah fantastis hanya untuk sebuah tanda tangan kepala dinas.
“Ini jelas permainan waktu. Calon PPPK panik karena deadline, lalu dimanfaatkan untuk cari cuan. Pagi diminta Rp30 ribu, setelah wartawan mencium isu, kabarnya mendadak digratiskan. Tapi bagaimana nasib yang sudah terlanjur bayar?” ujar sumber lain
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa syarat resmi dari BKPSDM bisa diubah sepihak? Mengapa aturan mendadak hanya beredar lewat grup WhatsApp, bukan melalui jalur resmi pemerintah?
Hingga berita ini dipublikasikan, Plt Kadis Pendidikan Kerinci, Asril, masih bungkam terkait dugaan pungli dan perubahan aturan sepihak tersebut, seperti dilansir Indonesiasatu.co.id. Sementara itu, para honorer berharap ada tindakan tegas agar proses pemberkasan kembali berjalan sesuai aturan resmi tanpa permainan kotor di balik meja.
























