KERINCI.MEDIA.SINDENT.NESW.COM-Kasus dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD (Rumdis) yang melibatkan anggota DPDR Kabupaten Kerinci Prides 2017-2024, kembali dipertayakan oleh Gabungan Lembaga Swadaya Masyerakat (LSM) yakni LSM Fakta bersama LSM Respect dengan Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
‘’Dalam kasus Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci ini, ada azaz ketidak adilan, dimana disisi lain dari Birokrat atau pengelola anggaran dilingkungan Sekretarian DPRD yakni Pengguna Anggaran (PA) juga selaku sekwan Adli,SH.MM dan Sebagai Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Beny diproses secara hukum dangan putusan Pengadilan Tipikor Jambi masing-masing telah menjalankan hukuman berkisar 1.4 bulan.’’Jelas Ketua LSM Fakta Agusparman
‘’Sementara tambahnya, sejumlah anggota DPRD Kerinci yang menikmati Dana Rumdis, tampa tersentuh hukum, sehubungan hal itu, kita pertanjakan apa yang menikmati tidak tersentuh hukum, kami dari gabungan LSM meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, untuk menijau kembali hal tersebut proses hukum terdapa anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang terlibat menikmati dana rumdis tersebut.’’Ungkap Agusparman.
‘’Pada kesempatan tersebut, seharusnya anggota DPRD kerinci harus bertanggung jawab, sebagai bukti bahwa Anggota DPRD Kerinci yang terlibat, pihak penyidik Kejari Sungai Penuh, telah menemukan dua barang bukti yakni telah menyita barang bukti Uang sekitar Rp 5 Miliar lebih kemudia menjadi Rp 4.9 Miliar.’’Jelasnya
‘’Ditempat yang sama Korlap RFG Hendri Wijaya, mengatakan apa yang disampaikan oleh Ketua LSM Fakta Agusparman, hal yang sama meminta kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk lebih serius dan konsisten dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap kasus tunjangan Rumah dinas DPRD kab.Kerinci tahun 2017’’Ungkapnya
‘’Kita menilai ada kesan tebang pilih, sehubungan kita mendesak agar terhindarnya dari prasangka negatif terhadap kinerja Kejari dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.”Ujar Korlap RFG Hendri Wijaya.
“Kita juga menaspirasi pihak kejari Sungai Penuh, sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka kasus korupsi Rumdis DPRD Kerinci, juga dibuktikan pengembalian dana sebesar Rp 5 Milyar.’’Ujarnya
‘’Sebagaimana tertuang dalam UU No.31 tahun 1999 pasal 4 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang berbunyi Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana Korupsi’’Ucapnya
“Ketika salah satu anggota LSM Eka Triyuni dalam orasinya, meminta Kejari Sungai Penuh usut tuntas peran serta semua anggota DPRD, baik ketua dan wakilnya, dan Mantan Bupati Kerinci yang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 22 tahun 2017 dan pada Perbub perubahan kedua Nomor 12 tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 erubah angka tunjangan Rumdis DPRD kabupaten Kerinci setiap jenjang jabatan dinaikan berkisar Rp 3 juta lebih.
‘’Selain itu juga Warga Masyarakat mempertanjakan juga kepada Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Dana yang teleh disita Rp 4.9 Miliar itu, dikemanakan.’’Tegasnya.(Tim)
























