NewsTrending

Penjabat Bupati  ASN Maju Pada Pilkada Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran Atau Pertengahan  Juli 2024 Paling Lambat.

1594
×

Penjabat Bupati  ASN Maju Pada Pilkada Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran Atau Pertengahan  Juli 2024 Paling Lambat.

Sebarkan artikel ini

JAKARTA.MEDIA.SINDENT.NESW.COM- Pemerintah Pusat Melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).Paling Lambat Pertengahan Juli 2024.

‘’Surat Edaran (SE) Mendagri  yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.

‘’Dijelaskan oleh Mendagri, dikelaurakan SE tersebut,  Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi.’’jelas  Tito Karnavian

‘’Pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. “Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi (pengunduran diri) kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, bagi Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini (tidak taat aturan main) kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.

Dirinya menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Mendagri.

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini diperlukan agar mereka tidak berstatus sebagai pejabat publik saat masa pendaftaran calon kepala daerah sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Uumum pada 27-29 Agustus 2024 dan Penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan pada 22 September 2024.

“Mendagri, Tito Karnavian, menegaskan pentingnya surat pengunduran diri ini untuk menjaga integritas dan fairness dalam Pilkada.

‘’Kembali Mendagri Tito  mengingatkan agar Pj kepala daerah tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada, bahkan jika dipasang oleh masyarakat, Jika tetap ingin memasang baliho, isinya harus terkait dengan tugas dan program yang sedang dijalankan, seperti penanganan stunting atau meningkatkan pendapatan Daerah (PAD).’’Ingat Mendagri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *