SUNGAIPENUH.MEDIA SINDENT.NESW.COM- Kasus terjadinya hubungan badan yang ditangani oleh Reskrim Polres Kerinci, berawal dari nonton bersama Vidio orang dewasa antara berinsial MG (24 ) dengan anak dibawah umur bernisial Cap (12) disaat kedua orang tua Cap tidak berad dirumah dan berlanjut hubungan badan Kasus ini sempat jadi perhatian dari masyarakat.
‘’Semula pelakuk MG (24) sempat melarukan diri namun kurang dari 24 jam setelah menadap laporan dari Orang tua Korban, berhasil dibekuk ditempat persembunjiannya di Desa Pematang Lingkung Kecamatan Batang Merangin, dari hasil pengembangan dilakukan Penyidik SatReskrim Polres Kerinci terhadap tersangka pelaku MG (24), diketahui berawal hubungan badan itu terjadi dari nanton bareng Vidio Dewasa orang melalui Hp.’’Jelas Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawa, SH,MH di Mapolres Kerinci, Jum’at (05/07/2024)
‘’Lebih rinci Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very menuturkan kronologis kejadian, setelah berhasil kitatangkap pelaku MG (24) oleh Satuan tim Opsnal Reskri,Pelaku di tempat persembujiannya di Desa Pematang Lingkung Kecamatabn Batang Merangin, kemudia dari pengkuan kepada penyidik, mengakui melakukan perbuatannya sejak bulan Maret 2024 lalu.’’Ungkap Kasat
‘’Adapun modusnya, pelaku mengajak korban Cap (12) menonton Vidio dewasa dengan mengunakan HP yakni youtube situs Mak Bety, selama video orang dewasa atau video porno yang ditonton oleh korban dan pelaku. Disaat itulah pelaku melakukan aksinya kepada korban dan itu terjadi di pagi hari saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.’’Tutur Kasat
“Pelaku juga mengakui bahwa perbuatannya persetubuhan tersebut dengan Cap (12) tidak sekali bahkan sudah terjadin 8 kali, itu dilakukan di rumah korban saat orang tua korban pergi bekerja,” Jelas Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan.
‘’Hal itu terjadi, karena kecurigaan orang tua Koran, melihat tubuh anaknya, tidak lazin seperti anak usia 12 tahun, dimana berubah menjadi gemuk, kecurigaan itu Orang tua korban menanyakan ke korban. Korbanpun mengaku telah disetubuhi sejak pertengah bulan Maret lalu. Dan setelah disetubuhi dan korban juga dibelikan hp.
‘’Terhadap tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat 2 junto undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara’’Tegas Kasar,

























