Merangin.sindentnews.com – Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat an. RUMISIH Binti DAMIN dan motor tersebut adalah Motor dinas yang mana pelaku sdr M.LHUZUARDI ALIMI ,Pada Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 16.00 wib

pelaku sedang berada di sungai Kapas Kec.Bangko Kab.Merangin Tim II opsnal langsung menuju ke Desa Sungai kapas Kec. Bangko Kab. Merangin dan sekira pukul 17.00 Wib tim II opsnal Polres Merangin langsung mendatangi tempat keberadaan pelaku selanjutnya Tim II opsnal Polres Merangin mengamankan pelaku
Saat di aman kan pelaku kooperatif tidak ad perlawanan dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin guna untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Merangin melulu kasat res krim
AKP LUMBRIAN HAYUDI PUTRA, S.I.K., M.H
Membenar kan ,,ya agota telah mengaman kan pelaku beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut pelaku akan kita kenakan pasal 172 KUHP.tentang pegelapan.tutup nya.
(HDR)
























