News

Pengelap Uang Nasabah PT Columbus Ditangkap Polisi

1737
×

Pengelap Uang Nasabah PT Columbus Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Merangin Sindentnews.com. Dari data yang di dapat kejadian Pada Sekira bulan mei 2022 sekira Pukul 15.30 Wib telah telah terjadi tindak pidana ” PENGGELAPAN DALAM JABATAN”

kejadian berawal pada saat tim audit PT. COLOMBUS melakukan audit diwilayah kec. Margo tabir kemudian tim mengetahui perihal kemacetan pembayaran angsuran kredit

setelah bertemu dengan nasabah di wilayah tersebut ternyata sudah melunasi semua dalam membayar kredit dan memiliki bukti pembayaran kredit yang sah dari PT columbus,

Saat di konfirmasi pada Telapor (kolektor wilayab kec tabir) terlapor mengakui bahwa nasabah tersebut sudah membayar kredit nha, namun terlapor tidak menyetor uang tersebut kepada PT. COLOMBUS cabang bangko,
Pengakuan terlapor

atas kejadian tersebut pelapor(PT COLUMBUS) mengalami kerugian sebesar Rp. 68.386.000.,(enam puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah)

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polres merangin untu di tindak lanjut..

Berbekal informasi.
senin Tanggal 31 oktober 2022 Sekira pukul 15.00 Wib

Tim Elang Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa sdri.ELIANA terlapor sedang berada di desa pulau rengas kec. bangko kab.merangin
lalu tim opsnal sat reskrim polres merangin gerak cepat menuju ke desa pulau rengas ,Sampai di tempat tim Elang Opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan sdri. ELIANA
Lalu dibawa ke Mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin melalui kasat reskrim
AKP LUMBRIAN HAYUDI PUTRA, S.I.K.,M.H membenarkan agota telah mengaman kan seorang wanita di duga telah megelapkan uang nasabah..kini tersangka telah di amankan di polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan di kenakan pasal 374 KUHP tutup.kasat.

(HDR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *