NewsTrending

Kapolres Kerinci Berhasil Meredam Terjadinya Bentrok Dua Warga Masyarakat

1604
×

Kapolres Kerinci Berhasil Meredam Terjadinya Bentrok Dua Warga Masyarakat

Sebarkan artikel ini

KERINCI.MEDIA SINDENT.NEWS.COM- Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib,SH.S.I.K dan Jajarannya dengan sigap berhasil beredam terjadinya bentrokan masal antara Desa Kota Keras dan Desa Koto Lolo Kecamatan Pesisir Bukit Kecamatan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi

‘’ Seperti dijelasakan Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujid,SH.S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan SH MH, dalam jumpa Pers di Ruang Reskrim Polres Kerinci, mengatakan  Kasus ini  awal  terjadiannya penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial PN (20) dan berinisial A (19) warga Desa Koto lolo yang  mengunakan senjata tajam  jenis kerambit,sehingga korbannya Warga Koto Keras bersibah darah dan dilarikan kerumah Sakit Umum Mayjen H Thalib Sungai Penuh untuk mendapat pertolong, akibat sabatan luka dibahagian leher sebalah kiri dan lengannya “’Jelas Kapolres.

“Lebih lanjut dijelaskan, Peristiwa ini terjadi Minggu (02/06/2024) kemaren,  usai peristiwa itu  sempat mencekan, karana warga kota Keras tidak terima warganya dianiaya dan akan mencari pelaku ke Desa Koto Lolo, bila sipelaku tidak tertangkap, warga kota keras siap mencari sipelaku.’’Kata Kapolres

‘’Untuk meredam warga koto Karas, Kapolres Kerinci bernjanji, denganwarga untuk dapat tenang dan tidak tersulut emosi, waktu itu juga langsung memeritahankan, kasat reskrim bersama Tim Harimaunya untuk melakukan pegejaran terhadap tersangka, kurang dari 2 Jam setelah kejadian, dua terduga pelaku pembacokan berhasil dibekuk dipersembunyiannya  dan langsung digelandang ke Mapolres Kerinci,  sekaligus meredam kemarahan warga Desa Kota Keras.’’Tegas Kapolres.

‘’Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very menambahkan kronologis kejadian, beberapa saat setelah kejadian, kita menadapatkan laporan dari masyarakat ada kasus dugaan penganiayaan di Koto Keras. Tim Hariam Satreskrim Polres Kerinci, atas perintah kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib,SH,S.I.K kita langsung turun kelapangan dan  melakukan penyelidikan, guna untuk mendapatkan informasi,  berselang 2 jam tim harimau berhasil menangkap tersanga dan langsung kita diamankan.’’Kata Kasat. Rskrim

“Hasil penyidikan, kita tetapkan satu tersangka penganiayaan atas nama PN. sementara A dijadikan sanksi, karena tidak cukup bukti ikut serta,” ujar Kasat Reskrim

‘’Lebih lanjut dijelaskan, Adapun motif penganiayaan, pelaku sakit hati karena sebelumnya pertengkaran antara palaku dengan korban di eks lapangan Pemda Koto Renah. dan terhadap pelaku PN dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan luka berat ancaman 5 tahun penjara, dengan barang bukti 1 kerambit (pisau tangan).’’Tutur Kasat Reskri  Polres Kerinci AKP Very..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *